Bismillah …
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015 memberikan rekomendasi penutupan 19 situs / website Islam yang dianggap “penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme”. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) kemudian menindak-lanjutinya dengan memerintahkan Internet Service Provider (ISP) memblokir sejumlah situs / website tersebut.
Berikut ini adalah 19 situs yang diblokir Kemenkominfo:
Lihat pos aslinya 886 kata lagi
parnonya tidak mendasar kan ya